Kode Etik


Kode Etik Asesor

No Kode Etik
1 Setia kepada NKRI dan menjalankan Pancasila serta UUD 1945.
2 Melaksanakan kebijakan BNSP dan/atau LSP.
3 Melaksanakan asesmen berkualitas untuk peningkatan Peserta Uji Kompetensi.
4 Berpakaian formal, rapi, sopan, dan menggunakan tanda pengenal asesor kompetensi.
5 Melakukan asesmen dengan dedikasi, jujur, empati, disiplin, bertanggung jawab, dan integritas.
6 Berpedoman pada prinsip asesmen: valid, reliabel, fleksibel, dan adil.
7 Menginformasikan adanya hubungan dengan Pihak/Institusi yang diases sebelum asesmen.
8 Tidak menerima atau menjanjikan sesuatu di luar perjanjian kontrak.
9 Tidak merokok di ruang kelas atau ruang pengujian.
10 Menjaga kerahasiaan hasil asesmen, kecuali ada izin tertulis.
11 Tidak merugikan reputasi organisasi pengases, profesi, dan BNSP.
12 Menghormati dan menghargai sesama Asesor Kompetensi.
13 Berorientasi pada pemeliharaan dan peningkatan kompetensi.
14 Terbuka menerima pertanyaan dan memberikan penjelasan kepada peserta.
15 Terbuka terhadap perbedaan pendapat dengan peserta.
16 Bersedia dievaluasi oleh BNSP, LSP, dan peserta uji kompetensi.